Hukum
Hukum dagang di Indonesia
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya merupakan pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh suatu keuntungan. Buku ini memberi penjelasan menyeluruh tentang ruang lingkup dan aspek-aspek hukum dagang. Dibahas secara mendetail dan sistematis yang dituangkan dalam kalimat dan bahasa yang sangat komunikatif, sehingga akan dapat dipahami oleh semua kalangan, dari mahasiswa, praktisi, hingga masyarakat yang ingin mengetahui ruang lingkup dari hukum dagang itu sendiri.
Tidak tersedia versi lain